Kayuagung (ANTARA News) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), mengeluarkan kebijakan khusus untuk insan pers yang meliput pemilu legislatif di daerah itu, dengan memberikan kebebasan kepada wartawan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diinginkan saat bertugas itu.
Anggota KPUD OKI Divisi Pengelolahan Data, Hubungan Antarlembaga dan Kehumasan, Idham Halik, di Kayuagung, Rabu (8/4), menjelaskan, pihaknya memberikan kelonggaran kepada wartawan untuk memilih di TPS yang diinginkan, tetapi mesti membawa surat tugas dari kantor masing-masing.
"Kami maklum kalau rekan-rekan pers sebagian besar tidak sempat memilih di TPS di wilayah masing-masing, karena terikat tugas. Karena itu, kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan bagi wartawan menyalurkan aspirasinya," kata dia pula.
Ia mencontohkan, wartawan dari harian A ditugaskan kantornya meliput kegiatan bupati OKI dan keluarga saat menyalurkan aspirasinya di TPS B.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di KPU OKI, ternyata wartawan di media A itu sudah terdata di TPS C, tetapi berhalangan hadir karena harus meliput kegiatan bupati OKI di TPS B.
Nah untuk kasus yang seperti ini, maka wartawan dari media A itu boleh menyalurkan aspirasinya di TPS B dengan syarat membawa surat tugas dari kantornya," ujar Idham.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi wartawan asal Kota Palembang yang sudah terdata di kampungnya, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena bertugas di OKI.
"Wartawan asal Palembang juga boleh memilih di TPS yang ada di OKI, tetapi sebatas memilih kandidat calon DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi saja. Sedangkan calon DPRD kabupaten, tidak boleh dipilih," kata dia lagi.
Anggota KPU OKI Divisi Logistik, Syamsu Santi, dan Divisi Sosialiasi, Ikhsan Hamidi membenarkan, wartawan yang terdata di DPT KPU Palembang boleh memilih di TPS yang ada di "Bumi Bende Seguguk" itu, asalkan membawa surat tugas dari kantor.
Selain itu, wartawan juga harus membawa formulir model A5 dan C4 yang telah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah terdaftar di dalam DPT.
"Kebijakan ini juga berlaku untuk para pendatang dari daerah lain yang gara-gara tugas, berhalangan mencoblos di TPS di wilayah masing-masing, tetapi yang bersangkutan harus melapor ke PPS pada H-1," ujar Syamsu pula. (*)