Khartoum (ANTARA News/Reuters) - Pemerintah Sudan mendeportasi seorang wartawan Tunisia karena melanggar aturan imigrasi dan melakukan "kegiatan yang tidak termasuk dalam tugasnya", deportasi kedua terhadap wartawan asing dalam waktu kurang dari sebulan.
Senin, seorang jurubicara badan keamanan Sudan mengatakan, Zuhair Latif diterbangkan dengan pesawat tujuan Inggris pada Minggu malam (28/2).
"Karena pelanggarannya terhadap undang-undang imigrasi,maka pihak berwenang mendeportasinya," kata jurubicara itu.
Pemerintah Sudan mengatakan bahwa Latif memasuki Sudan secara sah, namun kemudian melanggar peraturan imigrasi. Pihak berwenang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu.
Seorang jurubicara Kedutaan Besar Inggris mengatakan, Latif bukan warga Inggris. Namun, jurubicara Sudan itu menyebut Latif sebagai warga "Inggris keturunan Tunisia".
Surat kabar Sudan Tribune mengatakan, Latif bekerja untuk penerbitan berbahasa Arab, "France 24", dan harian Arab, "Al-Hayat".
Sudan mengusir seorang wartawan Kanada-Mesir pada Februari karena meliput krisis Darfur dan industri senjata di Sudan.
Kebebasan pers dijamin dalam konstitusi di Sudan. Namun, wartawan lokal mengeluhkan sensor, penahanan pewarta dan penyitaan surat kabar. (*)