Jakarta (PWI News) - PWI untuk kesekian kalinya mendesak Mabes Polri menuntaskan penanganan kasus pembunuhan wartawan Bernas, Udin di Polres Bantul dan pembunuhan wartawan Berita Sore Medan, Eliudin Telaumbanua, di Polres Nias Selatan, Sumatera Utara yang hingga kini belum jelas panangannya. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Pusat, Torozatulo Mendrofa, SH kepada Divisi Humas Polri, Drs. Kombes Bambang Kuncoko yang sengaja datang ke Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lt.IV, Jl. Kebon Sirih Raya No.34 Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Menurut Torozatulo Mendrofa,SH, penanganan kedua kasus pembunuhan wartawan tersebut hingga kini menjadi beban PWI Pusat untuk tetap memperjuangkannya hingga pelaku diseret ke meja hijau.
“Kalau ini dibiarkan maka akan selalu mengancam wartawan dalam melaksanakan profesinya. Ketidaknyamanan wartawan menjalankan profesinya merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran HAM. Jadi PWI Pusat sampai kapanpun tetap mendesak Mabes Polri, ini serius,” tegas Toro.
Menurut Torozatulo Mendrofa, SH, penanganan kedua kasus pembunuhan wartawan tersebut hingga kini menjadi beban PWI Pusat untuk tetap memperjuangkannya hingga pelaku diseret ke meja hijau.
“Kalau ini dibiarkan maka akan selalu mengancam wartawan dalam melaksanakan profesinya. Ketidaknyamanan wartawan menjalankan profesinya merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran HAM. Jadi PWI Pusat sampai kapanpun tetap mendesak Mabes Polri, ini serius,” tegas Toro.
Kedatangan Drs. Kombes Bambang Kuncoko ke kantor PWI Pusat untuk berkenalan dengan Ketua Umum PWI Pusat yang baru, Margiono beserta pengurus lainnya. Menurut Drs. Kombes Bambang Kuncoko, Mabes Polri dan jajarannya, mulai dari Polda, Polres dan Polsek ingin mengefektifkan komunikasi saling menghargai dalam menjalankan profesi masing-masing antara Polri dengan wartawan.
Drs. Kombes Pol. Bambang Kuncoko diterima pengurus PWI Pusat, antara lain Torozatulo Mendrofa SH, Djoko, Yapto Subiakto dan Kepala Sekretariat PWI Pusat, Kardiman. Ketua Umum PWI Pusat, Margiono tidak bisa hadir karena kebetulan ada acara penting pada jam 15.00 WIB sore itu.
Pada kesempatan itu, Bambang sempat mengeluhkan pemberitaan di Media Massa akhir-akhir ini yang tidak jelas sumbernya. Dia memberikan contoh seperti pemberitaan pergantian Kapolda Metropolitan Raya dan pemeriksaan empat perwira tinggi di lingkungan Polri dan sebagainya.
“Kami minta saran kepada PWI tentang langkah-langkah apa yang kami lakukan bila ada pemberitaan yang merugikan kami dan bahkan berita itu tidak benar, apa media elektronik juga masih dibawah PWI,” ujar Bambang.
Menanggapi keluhan Mabes Polri sepeti itu, Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Pusat, Torozatulo Mendrofa, SH menyarankan kepada Mabes Polri dan jajarannya supaya terlebih dahulu menyelesaikan secara kekeluargaan dan kalaupun harus melalui jalur hukum maka supaya tetap menggunakan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan bukan pasal-pasal dalam KUHP.
Torozatulo Mendrofa, SH yang juga Direktur Eksekutif LKBH PWI Pusat itu, menjelaskan kepada Mabes Polri kalau PWI Pusat sudah menyiapkan tempat pengaduan kode etik wartawan yaitu melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diketuai mantan Ketua Umum PWI Pusat, Tarman Azzam.
"PWI berharap kepada semua pihak termasuk Mabes Polri bila menemukan wartawan yang diduga melanggar kode etik dan melanggar hukum supaya ditanya wartawan atau jurnalis itu anggota PWI atau bukan. Kalau anggota PWI maka segera laporkan ke PWI Pusat atau PWI cabang."
Menurut Torozatulo Mendrofa, apabila ada wartawan yang tidak masuk organisasi wartawan maka yang bersangkutan telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers telah menetapkan ada 3 (tiga) organisasi wartawan yang sah di Indonesia yaitu AJI, PWI dan IJTI.
"Kalau ada organisasi wartawan di luar ketiga itu, maka ada baiknya dilaporkan ke Dewan Pers, dan tentu kita tunggu apa tindakan Dewan Pers," tegas Toro. (*)