Media Massa Jepang Beritakan Eksekusi Mati Amrozi

 Tokyo (ANTARA News) - Media massa Jepang baik cetak maupun elektronik menurunkan laporan mengenai berita eksekusi mati terhadap Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra, pelaku pemboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 220 orang, kebanyakan turis asing warga Australia.

 

Pers Jepang menurunkan laporan kematian Amrozi dan kawan-kawan itu dengan judul yang mencolok mata yang umumnya menggambarkan ketegasan pemerintah Indonesia untuk menghukum mati mereka, Minggu.

Diceritakan Imam Samudra, Amrozi Nurhasyim dan Ali Ghufron alias Mukhlas akhirnya dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari. Pulau Nusakambangan juga menjadi wilayah tertutup selama beberapa hari menjelang pelaksanaannya hukuman mati.

 

Pelaksanaan hukuman mati dilakukan oleh regu tembak dari satuan Brimob Jateng, ditengah tekanan dari kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhyono mengubah keputusan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

 

Reaksi dari Australia, sebagai negara yang warganya paling banyak tewas, yakni 88 orang, turut diceritakan, bagaimana Perdana Menteri (PM) Australia menyerukan momentum tersebut sebagai saatnya untuk mendoakan para korban yang tewas akibat bom Bali.

 

Indonesia sendiri telah menghukum mati 13 orang sejak Juni 2008 karena melakukan berbagai kejahatan berat, termasuk ketiga pelaku bom bali tersebut.(*)

Berita Terkait: