Jayapura, Jubi – Sebanyak 30 orang wartawan di Papua mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua, 4 – 5 Maret 2016.
Kegiatan yang digalakkan Dewan Pers itu dilakukan untuk melahirkan wartawan-wartawan yang profesional dan kompeten.
Wakil Ketua PWI Provinsi Papua, Bidang Pendidikan, Taufan Pamungkas mengatakan, logikanya dengan diuji maka sudah diketahui kompetensi wartawan yang bersangkutan.
“Dengan lulus maka wartawan memiliki sertifikat kompetensi. Dia juga mendapatkan nomor pokok dari Dewan Pers, yang bersifat abadi, seperti nomor identifikasi penduduk KTP seorang penduduk Indonesia,” katanya di balai wartawan Entrop, Kota Jayapura, Kamis (3/3/2016).
Reporter RRI Jayapura ini melanjutkan, dengan identitas tersebut, masyarakat bisa mengakses wartawan ke Dewan Pers sehingga wartawan tidak menyelewengkan profesinya. Namun tetap profesional dalam berprilaku dan melahirkan karya jurnalistik.
“Lagipula, kalau dia melakukan pelanggaran masyarakat masyarakat bisa mengadu dan Dewan Pers bisa mencabut sertifikasinya itu. Efek psikologisnya diharapkan dapat berfungsi di sini,” katanya.
Menurut dia dengan UKW keluhan tentang profesionalisme wartawan bisa dikurangi. Wartawan yang profesional menerapkan kode etik jurnalistik, kode prilaku dan sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam bekerja.
“Dewan Pers tidak mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKW yang tidak memenuhi kriteria,” katanya.
Sekretaris PWI Papua, Alberth Yomo mengatakan, UKW kali ini, 4 – 5 Maret 2016 adalah UKW ke-IV yang digelar pihaknya. Pesertanya sebanyak 56 orang wartawan, berasal dari sejumlah media massa di Kota Jayapura, Timika, Biak, Nabire, Yapen Waropen, Kabupaten Jayapura, Jayawijaya dan Merauke.
“Kami mencatat hingga tahun 2016 ini, wartawan yang khususnya anggota PWI Papua yang dinyatakan kompeten berjumlah 89 orang. Jumlah ini akan bertambah lagi seiring dengan pelaksanaan UKW IV ini,” kata Alberth.
Alberth, yang juga redaktur pelaksana Harian Pagi Papua (HPP) itu melanjutkan, UKW I diikuti 46 orang terdiri dari 18 orang tingkat madya dan 14 orang tingkat utama. UKW II diikuti 12 orang terdiri dari 6 orang muda dan 6 orang tingkat madya. Selanjutnya, pada UKW III diikuti 35 orang, 20 wartawan tingkat Muda, 7 orang tingkat Madya dan 2 orang tingkat utama. Sementara 6 orang lainnya dinyatakan belum kompeten.
“Jadi, jumlah peserta UKW kali ini merupakan yang terbanyak dari UKW-UKW sebelumnya. Bahkan, pesertanya bukan saja dari Kota Jayapura tapi juga sebagian besar dari luar Jayapura, seperti Mimika, Jayawijaya, Merauke, Biak, Kepulauan Yapen, Waropen dan Nabire,” katanya.
Dalam UKW kali ini dibagi dalam 8 kelas, yaitu 1 kelas untuk wartawan utama (tingkat pemimpin umum atau pemimpin redaksi), 1 kelas untuk wartawan madya (tingkat redaktur) dan 6 kelas untuk wartawan muda, yaitu tingkat wartawan lapangan atau reporter.
Pengujinya pun sebanyak delapan orang sesuai dengan jumlah kelas. “Satu penguji berasal dari PWI Papua, 7 penguji dari PWI Pusat. Mereka adalah, Sasongko Tedjo, Usamn Yatim, Djoko Tetuka, Ramadansyah, Jayanto Arus Adi, Noeh Hatumena, Atal S. Depari dan yang dari PWI Papua dalah Taufan Pamungkas, reporter RRI Jayapura,” katanya.
Ia menjelaskan, kriteria peserta Ukw adalah, bekerja sebagai wartawan yang dibuktikan dengan kartu pers atau keterangan dari perusahaan pers dan menunjukkan hasil kerja atau akrya jurnalistiknya tiga bulan terakhir.
“Telah menjadi wartawan sekurang-kurang selama satu tahun. Bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers dan lembaga penyiaran yang memenuhi ketentuan, seperti berbadan hukum Indonesia dalam bentuk PT, Yayasan, Kopreasi atau badan hukum pers lainnya. Memuat nama penanggungjawab dan alamat secara terbuka. Melakasanakan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikann informasi secara teratur. Dikelola kepentingan umum, bukan kehumasan pemerintah,” katanya. (Abeth You)