Dewan Pers: Kesejahteraan Wartawan Memprihatinkan

Kendari (ANTARA News) - Kesejahteraan wartawan yang bekerja di sejumlah perusahaan pers baik media cetak, elektonik maupun media lainnya masih memprihatinkan.

"Jujur Dewan Pers menilai bahwa kesejahteraan wartawan masih perlu perhatian serius oleh pihak perusahaan karena masih ditemukan pemberian upah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan," kata Anggota Dewan Pers, M Ridlo Eisy, di Kendari, Kamis.

Menyikapi hal ini, Dewan Pers sudah berupaya maksimal mengakomodasi kepentingan wartawan dengan mengampanyekan standarisasi perusahaan pers, khususnya pemberian upah minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada wartawan dan karyawan serta menerima gaji sebanyak 13 kali setahun.

Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan agar pemutusan hubungan kerja (PHK) wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus berpedoman pada UU Ketenagakerjaan.

Bekti Nugroho, yang juga anggota Dewan Pers, mengatakan bahwa kesejahteraan wartawan penting karena berkaitan dengan profesionalitas dan independensi

"Tidak ada pilihan bagi perusahaan pers kecuali mensejahterakan wartawannya agar dapat bekerja profesional," kata Bekti.

Kalangan pekerja pers harus mengakui bahwa sejumlah kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum wartawan adalah salah satu efek tidak terjaminnya kesejahteraan.

Namun, ada pula oknum yang nekad mencatut nama wartawan untuk memuluskan modus pemerasan kepada calon korbannya. (*)

Berita Terkait: