Imigrasi Jayapura Deportasi Dua Wartawan Prancis

Jayapura  (ANTARA News) - Imigrasi Jayapura, Rabu (26/5) akan mendeportasi dua wartawan Prancis melalui Jakarta, kata Kepala Imigrasi Jayapura Robert Silitonga kepada ANTARA, Selasa malam.

 

Ia mengatakan, pihaknya akan mendeportasi kedua warga Prancis yang ditangkap Selasa siang saat meliput aksi demo di DPRP Papua.


Kedua wartawan Perancis itu, yakni Baudoin Koeniag, produsen Mano mano TV Arte dan Calol Helene Lorthiois, terbukti melanggar izin yang diberikan kepada mereka.

 

Silitonga mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa yang memiliki izin peliputan hanya Baudoin Koeniag.

Ijin tersebut dikeluarkan Kementerian Pariwisata RI tertanggal 20 April 2010 dengan daerah liputan antara lain Aceh, Jakarta, Bali,Gorontalo, dan Sorong, sedangkan Jayapura tidak termasuk daerah liputannya.

Izin yang diberikan itu untuk membuat film dekomenter tentang Indonesia di masa depan, jelas Silitongan.

Ditambahkannya, khusus untuk Carol masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, sehingga kedua warga Perancis itu menyalahi izin yang dimilikinya.

Mereka tiba di Jayapura, Selasa pagi, dan direncanakan mereka akan dideportasi dengan menggunakan pesawat GIA langsung ke Jakarta.

Selain dideportasi mereka juga akan dimasukkan dalam daftar cekal (black list). (*)

Berita Terkait: